Kasus Perlindungan Konsumen
Berikut adalah contoh kasus perlindungan konsumen listrik.
Di Batam tarif listrik mengalami kenaikan sebesar 14,8% yang diberlakukan sejak tanggal 1Oktober 2008. Hal ini membuat masyarakat khususnya dunia usaha mengajukan keberatan atas kenaikan tarif listrik tersebut karena kenaikan tersebut dapat menyebabkan dunia usaha mengalami gulung tikar akibat pengelola harus menanggung kenaikan lebih dari 50% dari sebelumnya.
Sesuai dengan penjelasan UU Perlindungan Konsumen, bahwa tarif atau harga tidak menjadi objek perlindungan konsumen, yang menjadi objek adalah tentang cara menjual pelaku usaha. Namun, apabila PLN memberikan pelayanan yang kurang maksimal, maka konsumen dapat melakukan tuntutan kepada PT PLN.
Atas dasar tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Batam mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan dan mengajukan tuntutan jika pelayanan PLN tidak sesuai janjinya.
Contoh lainnya seperti pencatatan meteran listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian atau pembebanan biaya pemberitahuan tagihan kepada konsumen, padahal sebelumnya tidak ada kesepakatan antara konsumen dengan PT PLN tentang hal tersebut, berarti PT PLN melakukan tindakan secara sepihak tanpa kesepakatan dua belah pihak.
Pada dasarnya hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyatannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Pada saat membuat perjanjian, konsumen dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari berbagai sisi untuk menjadi penyeimbang ketidaksamaan posisi tawar melalui UU, tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar