Senin, 18 April 2011

Jenis-Jenis Perusahaan


1.    Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk perusahaan uang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Kebaikan :
-       Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
-       Tidak memerlukan kebijaksanaan mengontrol perusahaan
-       Mudah dibentuk dan dibubarkan.
-       Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.

Keburukan :
-       Tanggung jawab tidak terbaras dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan milik perusahaan
-       Kemampuan manajemen terbatas terutama jika berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
-       Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya jika sumber dana dari beberapa orang
-       Kelangsunga usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha
2.    Firma
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapatkan keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Kebaikan :
-       Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi
-       Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
-       Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih lancer
-       Jumlah modal relative besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan
Keburukan :
-       Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya
-       Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan
-       Dalam tanggung jawab pemberian jamina dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan
3.    Perusahaan komanditer
Merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Kebaikan :
-       Pendirian mudah
-       Jumlah sumber dana yang ada besar
-       Manajemen baik karena bisa diversifikasi
-       Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar
Keburukan :
-       Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kadang bonafit
-       Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara
-       Kelangsungan hidup tidak menentu
4.    Perseroan Terbatas
Suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan perusahan.
Kebaikan :
-       Tidak tergantung pada pemegang saham
-       Resiko kerugian pemegang saham kecil
-       Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
-       Pengelola perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
-       Ekspansi dapat lebih luas
Keburukan :
-       Biaya pendirian sangat mahal
-       Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi
-       Pembagian deviden akan dibebani pajak yang telah ditetapkan pemerintah
5.    Perusahaan Negara
Semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut UU Hukum Dagang dimana seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oloeh Negara dan dipisahkan dari kekayaan Negara.

6.    Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan prang – orang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip kerja sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kelebihan koperasi :
1.    Mandiri
2.    Keanggotaan bersifat sukarela dan tebuka
3.    Demokratis
Kekurangan koperasi :
1.    Lemahnya daya saing
2.    Keterbatasan modal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar