Kamis, 26 Mei 2011

hak atas kekayaan intelektual


Hak Atas Kekayaan Intelektual
Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu hak, kekayaan, dan intelektual. Kekayaan adalah abstraksi yang dapat dibeli, dijual, dan dimiliki.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, dll yang berguna bagi manusia. Objek yang diatur dalam Haki adalah karya yang  timbul karena kemampuan intelektual manusia.sistem HKI merupakan hak privat. Hak eksklusif bagi para pelaku HKI ditujukan sebagai penghargaan atas hasil karyanya agar orang lain terpacu untuk dapat mengembangkannya lagi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan hidupnya. Sistem HKI juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi untuk  mencegah dan menghindari adanya plagiat.
Ruang Lingkup HKI
HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.    Hak Cipta
2.    Hak Kekayaan Industri
·         Paten
·         Desain Industri
·         Merek
·         Penanggulangan Praktek Persaingan Curang
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Rahasia Dagang
·         Perlindungan Varietas Tanaman
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Hak Paten
Berdasarkan Pasal 1 UU Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas hasil tmuannya diberbagai bidang, seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, dll dalam waktu tertentu dan melakukannya sendiri atau memberi persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Paten diberikan untuk penemuan baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
Proses pengajuan hak paten terbagi menjadi dua, yaitu :
1.    Pemeriksaan Administratif
Pemeriksaan yang hanya menilai kelengkapan persyaratan administrasinya saja.
2.    Pemeriksaan Subtantif
Pemeriksaan yang tidak hanya melibatkan pemeriksaan administratif tetapi juga menilai isi dari penemuan tersebut.
Surat Permintaan paten harus memuat :
1.    Tanggal, bulan, tahun surat pembuatan
2.    Alamat lengkap dan orang yang mengajukan permintaan jelas
3.    Nama jelas dan kewarganegaraan penemu
4.    Dalam hal permintaan diajukan orang lain selaku  kuasa dilengkapi nama lengkap dan alamat lengkap kuasa yang bersangkutan
5.    Surat kuasa khusus dalam hal permintaan diajukan oleh kuasa
6.    Permintaan untuk diberikan paten
7.    Judul penemuan
8.    Klaim yang terkandung dalam penemuan
9.    Deskripsi tertulis tentang penemuan lengkap dengan keterangan cara melaksankan penemuan
10. Gambar untu mendeskripsikan agar lebih jelas
11. Abstraksi mengenai penemuan
Setelah persyaratan semua surat permintaan paten terpenuhi, maka permohonan akan dicatat, dan diberi tanggal pencatatan sebagai perhitungan jangka waktu perlindungn paten selama 20 thn apabila surat permohonan tersebut dikabulkan.
Setelah pemeriksaan administratif selesai, akan dilakukan pengumuman permintaan paten dan dilaksanakan dalam waktu 6bln. Setelah itu pemeriksaan substantif , apabila lulus dalam tes tersebut, maka akan dilakukan pengumuman kedua dan berita paten setelah dicatat dalam Daftar Umum Paten dan penemu berhak diberikan surat paten. Terakhir adalah pemeliharaan paten. Jangka waktu paten adalah 20thn dan dalam jangka waktu tersebut pemegang paten wajib membayar biaya tahun pemeliharaan paten setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah jangka waktu 20thn, paten akan dihapuskan dengan sendirinya dan penemuan tersebut akan menjadi milikm umum yang bebas digunakan oleh siapa saja.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar