Senin, 18 April 2011

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Wajib Daftar Perusahaan terkandung pada undang-undang No. 3 Tahun 1982.
1.    Dasar Pertimbangan
a.    Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya menyebabkan perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
b.    Daftar perusahaan penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterampilan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian bagi dunia usaha.
2.    Penjelasan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Karena daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, jadi dengan adanya daftar perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha supaya dalm setiap tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga perusahaan yang mendaftar itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
3.    Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
a.    Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan=peraturan pelaksananya, dan memuat hal-hal yang yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendafataran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b.    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan.
c.    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
d.    Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan.
e.    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar